Dianggap melakukan tindakan yang tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (31/10), di Jakarta secara resmi memberhentikan Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah.
Keputusan pemberhentian tesebut dinyatakan oleh Ketua DKPP Jimmly Asshidiqie. "Memutuskan, memberhentikan secara tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu Provinsi Jakarta terhitung dibacakan putusan ini," tuturnya dalam sidang yang dihadiri anggota DKPP Ida Budhiati, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini itu.
"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu," kata Jimly kepada Tribunnews.
Ramdansyah dilaporkan oleh Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra dan M. Said Bakhri, Tim Advokasi Jakarta Baru karena tertangkap foto bersama dengan tim sukses pasangan Foke-Nara saat menindaklanjuti iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 17 September 2012 yang lalu.
Menanggapi keputusan tersebut, seusai persidangan Ramdansyah berujar bahwa hal tersebut sangatlah aneh. "Bukti hanya foto saya bersama Dasril (tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli) ketika menindaklanjuti pelanggaran iklan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik juga memberi apresiasi terhadap keputusan ini. Dirinya menilai keputusan pemecatan ini menjadi bukti bahwa DKPP KPU melaksanakan tugasnya secara profesional dan adil. "Keputusan ini sudah berdasar pertimbangan dan fakta. Ini keputusan terbaik. Keputusan itu menjawab dan memberikan secercah harapan ke depan, bahwa penyelenggaraan pemilu harus adil,," ujarnya.
Baca Juga Artikel lain: